Rabu, 13 Oktober 2010

Pornografi menurut sudut pandangnya

PENDAHULUAN

Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian. Sebenarnya tak ada yang baru dalam kontroversi sekitar pornografi – dari kata Yunani porne artinya ‘wanita jalang’ dan graphos artinya gambar atau tulisan. Sudah dapat diduga bahwa masyarakat dari berbagai kalangan akan bereaksi terhadap penerbitan gambar-gambar yang dianggap melampaui ambang rasa kesenonohan mereka. Seperti biasanya pula, menghadapi reaksi masyarakat itu, para pornokrat membela dengan menuntut definisi, apa yang seni dan apa yang pornografi? Akan tetapi apa yang membedakan foto-foto buka aurat para artis model itu dengan lukisan perempuan telanjang. Affandi misalnya? Mengapa lukisan Affandi (misalnya Telanjang/ 1947 dan Telanjang dan Dua Kucing/1952) dianggap karya seni, sedang foto-foto pose panas Sophia Latjuba dan kawan-kawan dianggap pornografi? Padahal dibandingkan lukisan perempuan telanjang Affandi yang tubuhnya tampak depan tanpa terlindung sehelai benang pun, foto-foto menantang para artis itu tidak secara langsung memperlihatkan lokasi-lokasi vital-strategisnya!Pornografi di Tanah Air, nilainya, sudah sangat meresahkan padahal negara ini berdasarkan Pancasila dan berketuhanan yang dilengkapi dengan hukum adat, agama, dan aturan di dunia. Definisi pornografi itu sudah jelas adalah segala sesuatu gambar dan visualisasi yang diarahkan untuk merangsang nafsu seksual sementara aksi pornografi adalah gerakan-gerakan melalui tarian dan penampilan kesenian lainnya yang merangsang munculnya nafsu seksual.

PEMBAHASAN

Pornografi Menurut Sudut Pandang Agama

Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah HARAM, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara, misalnya memberi pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara). Sementara itu sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi seabagai benda yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab kaidah ushul fikih yang mu'tabar menyebutkan :
Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram
Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarkaluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram dan berdasarkan pancasila yaitu sila pertama yang berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’

Pornografi Menurut Sudut Pandang Moral Kepribadian

Pornografi tidak saja merusak moral juga kepribadian dan dampak lainnya adalah menimbulkan berbagai penyakit akibat pergaulan bebas. Definisi pornografi itu sudah jelas adalah segala sesuatu gambar dan visualisasi yang diarahkan untuk merangsang nafsu seksual sementara aksi pornografi adalah gerakan-gerakan melalui tarian dan penampilan kesenian lainnya yang merangsang munculnya nafsu seksual. "Aksi pornoisme tersebut, juga dapat merusak moral dan mental manusia dan akan mempengaruhi pula terhadap generasi muda harapan bangsa,"

Pornografi Menurut Sudut Pandang Etika

Pornografi menurut sudut pandang etika adalah buruk, karna dapat merusak moral bangsa dan bisa diatakan bangsa tersebut tidak beretika karna adanya pornografi tersebut.

Pornografi menurut sudut pandang budaya bangsa Indonesia

Pornografi Menurut Sudut Pandang Budaya Bangsa Indonesia

Pornografi sangat bertolak belakang bagi budaya bangsa Indonesia di jaman nenek moyang kita dulu yang berasaskan pancasila. Oleh sebab itu bangsa Indonesia disebut dengan bangsa yang berbudaya atau bangsa yang bermoral. Maraknya pornografi perkembangan jaman membuat budaya bangsa Indonesia tercemar akan moral dan etikanya.

KESIMPULAN

Pancasila itu bersifat Normatis atau ukuran bagi masyarakatIndonesia. Karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Nilai-nilai pancasila sudah terangkum di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral negara dan merupakan penjabaran dari sila pertama pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pembenahan moral, pembinaan mental, pendalaman agama adalah salah satu tindakan untuk memerangi pornografi dan pornoaksi. Termasuk mengamalkan sila-sila pancasila.

Kepatuhan terhadap ajaran agama yang kita yakini masing-masing, itu merupakan tindakan yang dapat memerangi pornografi dan pornoaksi, karena setiap agama mengajarkan kebaikan.

SARAN

Saran saya agar pemerintah mengunci semua situs yang berkaitan dengan pornografi, dan larangan beredarnya film yang berbau pornografi ditelevisi. Dan mengawasi putra putri bangsa Indonesia dalam mengakses jaringan interned