Minggu, 07 November 2010

Pengertian Pancasila

BAB 1

PENDAHULUAN

Pancasila adalah dasar filsafat nagara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.Fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia,yang hal ini di realisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.

A.Landasan Pendidikan Pancasila

a.Landasn Historis

Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang,beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya.Nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri,atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis Pancasila.Hal ini harus dipahami oleh seluruh genersi bangsa,karena bangsa indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan,adat istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.

b.Landasan Yuridis

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

c.Landasan Yuridis

Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila,karena mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.

d.Landasn Filosofis

Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan.Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.

B.Tujuan Pendidikan Pancasila

Dalam UU No.20 tahun 1989 juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No.38/DIKTI/kep/2002,dijelaskan bahwa tujuan pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral-moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.Kompetisi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual,sifat intlektual tersebut tercantum pada kemahiran,ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak.

C.Pembahasan Pancasila secara Ilmiah

Pembahasan ini dikemukakan oleh I.R Poedjowijatno yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut:

Berobjek yang artinya di bedakan menjadi 2 macam yaitu “objek forma” dan “objek materia”.Objek Forma adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila atau dari sudut apa Pancasila itu di bahas.Objek Materia adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.

Bermetode adalah setiap pengetahuan Ilmiah harus memiliki metode,salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode analitico syntetic yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintetis.Metode tersebut didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.

Bersistem adalah sebagai pembahasan objek secara ilmiah senantiasa bersifat koheren (runtut ) tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya.

Universal artinya kebenaranya tidak terbatas oleh waktu,ruang,keadaan,situasi,kondisi maupun jumlah tertentu.

Tingkat pengetahuan Ilmiah

Tingkat pengetahuan secara ilmiah tersebut, sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut ini :

Pengetahuan Deskriptif adalah suatu jenis pengetahuan yang memberikan ssuatu keterangan.

Pengetahuan Kausal adalah pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat.

Pengetahuan Normatif adalah pengetahuan yang senantiasa berkaitan dengan suatu ukuran,parameter,serta norma-norma.

Pengetahuan Essensial adalah tinkat pengetahuan untuk untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat segala sesuatu dan hal ini dikaji dalam bidang ilmu filsafat.

D.Beberapa Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India yang memiliki arti “panca” artinya lima dan “syila” artinya peraturan tingkah laku yang baik,yang penting ayau yang senonoh.

Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila siawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat yang mengajukan suatu masalah,yang kemudian tampilah tiga orang pembicara yaitu,Moh Yamin,Soepomo dan Soekarno.Secara proses terminologi Moh Yamin menyampain pidato pada tanggal 29 mei 1945 yang intinya menyampaikan 5 asas dasar negara.Dan kemudian disusul Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 yang secara lisan menyampaikan pidato yang berisikan 5 asas negara yang agak sedikit berbada dengan Moh Yamin,namun tujuan tetap sama.Kemudian pada tanggal 22 juni 1945,sembilan tokoh nasional mengadakan pertemuan untuk membahas dasar-dasar negara.Yang kemudian dilanjutkan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “ Piagam Jakarta”.

Pengertian secara Terminologis

Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka.Maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) segera mengadakan sidang,pada tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia.UUD tersebut terbagi atas dua bagian,yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal,1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat.

Referensi : Pendidikan Pancasila,Prof.Dr. KAELAN, M.S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar