Minggu, 07 November 2010

Sejarah Pancasila

BAB II

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.Pengantar

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI,nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara,yang berupa nilai-nilai adat istiadat,kebudayaan serta nilai-nilai religius.Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui sejarah yang cukup panjang,yaitu di mulai dari zaman batu hingga timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV.

B.Zaman Kutai

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400m,dengan ditemukannya prasati yang berupa 7 yupa ( tiang batu ).Masyarat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik.

C.Zaman Sriwijjaya

Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya.Kerajaan ini mengembangkan kebudayaan dan agama dengan mendirikan sebuah universitas yang sangat terkenal di Asia.Cita-cita tentang kesejahteraan tentang kerajaan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi “marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa”,yang artinya “suatu cita-cita negara yang adil dan makmur”

D.Zaman Kerajaan-kerajan sebelum Majapahit

Sebelum kerajaan Majapahit muncul,banyak kerajaan-kerajaan di indonesia silih berganti.Diantaranya kerajaan Kalijaga pada abad ke VII,Sanjaya pada abad ke VIII,kerajaan Isana pada abad ke IX,Darmawangsa pada abad ke X dan terakhir kerajaan Singasari pada abad ke XIII yang erat hubungannya dengan kerajaan Maja Pahit.

E.Zaman Majapahit

Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk.Dan salah atu raja yang bernama Empu Tantular mengarang kitab bernama Sutasoma,di dalamnya berisi selokan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika”,yang berarti walaupun berbeda namun satu jua adanya”,yang menjadi persatuan nasional hingga sekarang.Kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan pada permulaan abad XVI ( 1520 ).

F.Zaman Penjajahan

Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia.Perlahan bangsa asing masuk ke Indonesia yang awalnya mencari rampah-rempah dan diperdagangkan,namun seiring waktu berjalan bangsa asing itu menjajah Indonesia.Bangsa asing yang pertamakali masuk ke Indonesia adalah Portugis pada abad ke XIV,kemudian bangsa belanda pada akhir abad ke XVI.Bangsa Belanda ini cukup lama manjajah Indonesia,bahkan Belanda ini menjajah hingga ke pelosok-pelosok daerah.Penderitaan rakyat Indonesia semakin menjadi-jadi dan tidak perduli dengan ratap penderitaan rakyat Indonesia untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.

G.Kebangkitan Nasional

Pada abad ke XX Indonesia bergolaklah kebangkitan akan berbangsa yaitu kebangkitan nasional ( 1908 ) yan dipelopori oleh dr.Wahidin Sudiro Husodo dengan Budi Utomo.Setelah itu munculah organisasi-organisasi pergerkan lainnya seperti Serikat Dagan Islam ( SDI pada tahun 1909),Indische Partij (1913),Partai Nasional Indonesia ( PNI 1927)yang dipelopori oleh Soekarno.kemudian golongan Demokrat antara lain Moh.Hatta dan St.Syahrir yang mendirikan partai Pendidikan Nasional Indonesia ( 1933)degan semboyan “kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri”.

H.Zaman Penjajahan Jepang

Fasis Jepang masuk ke Indonesia degan propaganda “Jepang pemimpin asia,jepang saudara tua bangsa Indonesia”.Hal itu dilakukan agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia,maka bangsa Jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia,yaitu menjajikan Indonesia merdeka.Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).

1.Sidang BPUPKI Pertama

Sidang pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya adalh sebagai berikut:

a.­­)Mr. Muh Yamin ( 29 mei 1945 )

Dalam pidatonya Muh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia,selain usulan dia juga menyerahkan naskah usulan sementara berisi rumusan UUD RI.Yang secara singkat adalah sebagai berikut:

Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,menyuburkan hidup kekeluargaan dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b.)Prof.Dr.Soepomo ( 31 mei 1945 )

Berbeda dengan Muh Yamin,Prof.Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut.

1. Teori negara perseorangan ( Individualis )adalah masyarakat hukum ( legal society ) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu ( contract social ).

2. Paham negara kelas ( Class Theory ) adalah alat dari suatu golongan ( suatu klasse ) untuk menindas klasse lain.

3. Paham negara Integralistik adalah susun masyarakat yang integral segala golongan bagian atau anggotanya saking berhubungan erat dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis.

c.)Ir.Soekarno ( 1 juni 1945 )

Usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang disampaikan dalam sidang tersebut secara lisan dan tanpa teks mengusulkan lima prinsip dasar negara yang rumusanya adalh sebagai berikut:

  1. Nasionalisme ( kebangsaan Indonesia )
  2. Internasionalisme ( peri kemanusiaan )
  3. Mufakat ( demokrasi )
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang maha esa ( ketuhanan yang berkebudayaan )

J.Sidang BPUPKI kedua ( 10-16 juli 1945 )

Hari pertama sebelum sidang BPUPKI di mulai ada 6 anggota baru Badan Penyidik .Menurut laporan pada tanggal 22 juni 1945 Ir Soekarno mengadakan pertemuan kecil antara panitia kecil dan badan penyelidik.Setelah mengadakan pertemuan hingga mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan islam dan golongan kebangsaan.Terdapat hal yang sangat mernarik perhatian juga yaitu pemakaian istilah “hukum dasar”yang kemudian diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar.Jadi pada waktu itu angan-angan besar anggota badan penyelidik adalah mengendaki Indonesia Raya yang sesunguhnya,yang mempersatukan seluruh kepulauan Indonesia yang pada bulan juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Irian,Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang.

K.Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI

Untuk keprluan mambentuk panitia itu pada tanggal 8 agustus Ir Soekarno,Drs Moh Hatta dan Dr Radjiman diberangkatkan ke saigon.Mernurut Soekarno,jendral Terauchi memberikan kepadanya 3 cap yaitu :

  1. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan,Moh Hatta sebagai Wakil dan Radjiman sebagai anggota.
  2. Panitia persiapan oleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus.
  3. Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.

Panitia persiapan kemerdekaan itu terdiri dari 21 orang,termasuk ketua dan wakilnya.Dalam susunan kepanitian tidak duduk seorangpun bangsa Jepang,demikian pula dalam kantor tata usahanya.Dalam hal ini untuk tidak dilupakan bahwa anggota-anggotanya didatangkan dari seluruh kepulauan Indonesia sebagai wakil daerah masing-masing.

a.)Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945

Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soeekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi.Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 Jakarta.Bung Karno dengan didampingi bung Hatta membacakan naskah proklamasi sebagai berikut:

P R O K L A M A SI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas Nama Bangsa Indonesia

Soekarno-Hatta

b.)Sidang PPKI

Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 agustus 1945,PPKI mengadakan sidang pertamanya.

1.) Sidang Pertama ( 18 Agustus 1945 )

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.

1. Mengesahkan Undang-undang Dasar 1945

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.

3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.

Tentang pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat,dalam masa transisi dari pemerintahan jajahan kepada pemeritahan nasional.Adapun perubahan yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2.) Sidang Kedua ( 19 Agustus 1945 )

Pada sidang kedua PPKI berhasil menetapkan ketetapan berikut :

1.) Tentang daerah Propinsi.

2.) Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.

3.) Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan seperti sekarang.

Hasil yang ketiga dalam sidang tersebut adalah dibentuknya Kementrian atau Depertement yang meliputi 12 Departemen.

3.) Sidang Ketiga ( 20 Agustus 1945 )

Pada sidang kali ini dilakukan pembahansan tentang “Badan Penolong Korban Perang”.Dan dibentuknya suatu badan yaitu Badan Keamanan Rakyat ( BKR ).

4.) Sidang Keempat ( 22 Agustus 1945 )

Pada sidang keempat kali ini membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasoinal Indonesia,yang kedudukannya berpusat di Jakarta.

L. Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan Sekutu yang berupaya untuk menanmkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia.Keadaan yang demikian ini telah membawa ketidak stabilan di bidang politik,akibat penerapan sistem kabinet perlementer tersebut.Maka Pemerintahan Indonesia mengalami jatuh bangunya Kabinet.

Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat

Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar ( KMB ) maka ditanda tangani suatu persetujuan ( Mantelreolusi ) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil Pemerintah RI di Kota Den Haag pada tanggal 27 desember 1949.Sebelum persetujuan KMB,Bangsa Indonesia telah memiliki Kedaulatan.Hal tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melaikan “Pemulihan Kedaulatan”atau “Pengakuan Kedaulatan.

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950

Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi.Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :

1. Negara bagian RI Proklamasi

2. Negara Indonesia Bagian Timur ( NIT )

3. Negara Sumatera Timur ( NST )

Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 mei 1950,maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan.

Dekrit Presiden 5 juli 1959

Pemilu tahun 1955 dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi harapan den keinginan masyarakat,bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik,ekonomi sosial maupun hankam.Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 juli 1959 yang berisikan :

1. Mambubarkan Konsituante

2. Menetapkan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950

3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Pengertian Dekrit

Dekrit adalah suatu putusan dari organ teringgi ( kepala negara atau organ lain )yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.Landasan hukum Dekrit adalah “Hukum Darurat” yang dibedakan atas dua macam :

1. Hukum Tatanegara Darurat Subjektif

Yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ teringgi untuk bila keperluan untuk mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalu perlu melangar Undang-Undang hak asasi rakyat,bahkan kalau perlu Undang-Undang Dasar.

2. Hukum Tatanegara Darurat Objektif

Yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum,namun tetap berlandaskan terhadap konstitusi yang berlaku.

Masa Orde Baru

Saat meletusnya pemberontakan G 30 S PKI dalam sejarah Indonesia disebut sebagai masa “Orde Lama”.Sedangkan Pemerintahan setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut “Orde Baru”.Munculnya “Orde Baru” di awali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat,gelombang aksi masyarakat tersebut muncul dimana-mana.Dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan “Tritura” ( Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat ),adapun isi tuntutan sebagai berikut :

1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya

2. Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI

3. Penurunan harga

Referensi : Pendidikan Pancasila,Prof.Dr. KAELAN, M.S.

1 komentar:

  1. Thanks ya sob udah share , blog ini sangat bermanfaat sekali .............




    bisnistiket.co.id

    BalasHapus